Daftar Barang dan Hal Dilarang Paspampres


Daftar barang dan hal dilarang Paspampres. Sering lihat orang-orang foto selfie dengan background Presiden atau Wakil Presiden? Kalau saya sepertinya belum pernah meskipun di banyak kesempatan memungkinkan untuk melakukannya.

Dalam setiap kegiatannya Presiden dan Wapres selalu dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Paspampres dibentuk sejak Proklamasi Kemerdekaan RI untuk mengawal pemimpin negara, namun secara resmi ditetapkan 3 Januari 1946, untuk mengenang operasi penyelamatan pimpinan nasional akibat pendudukan kembali Jakarta oleh Belanda.



Pada tanggal 3 Januari 1946 petang para pemimpin nasional berangkat dari Jakarta menuju Yogyakarta menggunakan kereta api dengan pengamanan ketat TNI dan Polisi. Presiden, Wakil Presiden dan para pemimpin nasional tiba di Yogyakarta pada 4 Januari 1946 dengan selamat. Untuk mengenang peristiwa tersebut kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Paspampres.

Nah, untuk mengikuti acara yang menghadirkan Presiden dan Wakil Presiden ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.

Pertama, tepat waktu. Pastikan Anda datang tepat atau lebih awal dari waktu yang tertera di undangan. Apalagi jika acara di dalam gedung atau stadion, telat berarti siap-siap dihadang Paspampres. Biasanya, satu jam sebelum acara dimulai undangan sudah wajib hadir.

Kedua, bawa undangan/ID Card/Co Card dan semacamnya yang resmi dari panitia. Tidak peduli seberapa pentingnya Anda, jika tidak sesuai prosedur pasti akan dilarang masuk. Wartwawan pun harus tunduk pada aturan ini. Tidak cukup dengan kartu pers, karena tetap harus membawa ID Card/Co Card dari panitia kegiatan.



Ketiga, gunakan sepatu jangan memakai sendal dan sesuaikan dresscode, ini berlaku jika acara di dalam ruangan. Memakai sendal dianggap tidak sopan. Jika terlanjur memakai sendal dan tidak membawa sepatu, pastikan saat masuk bersama kerumunan sehingga tidak mudah terlihat oleh Paspampres. Kebiasaan saya memakai sendal, jadi pernah suatu ketika pinjam sepatu ke teman, yang penting bisa melewati Paspampres dulu, kemudian sendal bisa ditukar melalui lubang yang tersedia #ups.


Keempat, jangan mengambil foto sembarangan, apalagi menggunakan blitz. Karena akan dianggap mengganggu dan siap-siap ditegur Paspampres.Pengambilan gambar sudah ditentukan tempatnya, biasanya sudah ada tulisan atau pembatas khusus.

Kelima, saat memasuki lokasi, Anda akan melewati pemeriksaan dan metal detector. ada beberapa barang yang pasti akan disortir dan tidak boleh dibawa masuk, jadi sebaiknya Anda simpan sebelum diambil Paspampres. Beberapa barang yang diambil di antaranya :
Korek api, dengan berbagai jenisnya.

Vapor atau roko elektirk, dengan beragam bentuknya
Gunting/Silet/Pisau dan senjata tajam lainnya, termasuk jarum dan peniti.
Botol parfum dan semacamnya.
Obat-obat tertentu, jadi jika tidak urgen mendingan tidak membawa obat.
Dan lain-lain.

Nah itu tadi beberapa barang dan hal yang perlu diperhatikan jika menghadiri kegiatan yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Daftar Barang dan Hal Dilarang Paspampres"