Masih Ragu Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler? Ini Siaran Pers Resmi Kominfo


Seiring maraknya broadcast tentang kewajiban registrasi ulang Kartu SIM Seluler bagi pengguna Handphone, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan siaran pers tentang Registrasi Kartu SIM Seluler. Berikut siara resminya, yang kami salin dari website resmi Kominfo, www.kominfo.go.id



Siaran Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal 18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung


Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka  :

1.    Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
2.    Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
3.    Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
4.    Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
5.    Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Pemberitahuan resmi terkait hal tersebut dapat diunduh di link berikut : Surat Pemberitahuan BRTI No 578 Tahun 2017



Tidak ada komentar untuk "Masih Ragu Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler? Ini Siaran Pers Resmi Kominfo"