Masih Ragu Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler? Ini Siaran Pers Resmi Kominfo
Seiring
maraknya broadcast tentang kewajiban registrasi ulang Kartu SIM Seluler bagi
pengguna Handphone, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan siaran
pers tentang Registrasi Kartu SIM Seluler. Berikut siara resminya, yang kami
salin dari website resmi Kominfo, www.kominfo.go.id
Siaran
Pers No. 196/HM/KOMINFO/10/2017
Tanggal
18 Oktober 2017
Tentang
Registrasi
Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Menunjuk
Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi,
bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap
informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan
kenyamanan bagi masyarakat maka :
1. Registrasi
pelanggan jasa telekomunikasi tidak
memerlukan data nama ibu kandung
2. Didalam
proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu
mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
3. Agar
masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
4. Dengan
registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah
diatur dalam peraturan terkait
5. Pelanggan
jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator
apabila dibutuhkan keterangan.
Pemberitahuan
resmi terkait hal tersebut dapat diunduh di link berikut : Surat Pemberitahuan BRTI No 578 Tahun 2017
Tidak ada komentar untuk "Masih Ragu Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler? Ini Siaran Pers Resmi Kominfo"
Posting Komentar