Hati-hati Menyimpan Uang di BMT
[catatan] – Hati-hati menyimpan uang di
BMT. Baitul Mal wa Tamwil atau yang lebih akrab disingkat BMT,
merupakan salah satu lini keuangan mikro berbasis syariah. Lebih tepatnya
berbasis ekonomi Islam. Sesuai namanya, BMT merupakan tempat untuk menyimpan
uang dan pengelolaan ZIS bagi yang menitipkan di sana. Tetapi karena lebih
banyak lini Tamwilnya, ada yang mengusulkan namanya menjadi BTM bukan BMT. Seiring
berkembangnya lembaga keuangan berbasis ekonomi Islam, yang di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat,
diikuti oleh bank-bank lainnya yang meskipun semula berbasis konvensional
kemudian menyiasati dengan membuka lini keuangan syariah. Bahkan sampai dengan
bank-bank di daerah.
![]() |
www,ekotriyanto.com |
Catatan
tentang BMT ini bukan untuk menghakimi keberadaan BMT, melainkan sekedar
mengingatkan, bahwa nama dan label Islam saja belum cukup jika dalam praktiknya
menerapkan sistem yang bertentangan dan merugikan nasabah. Pada tahun 2000-an
sebenarnya saya pernah menulis di harian Republika, intinya perlunya pengkajian
dan pengetatan pemakaian istilah BMT. Sebab di masyarakat timbul keyakinan
bahwa BMT pasti menerapkan sistem
ekonomi Islam (syariah). Padahal belum tentu demikian. Maka jika
dibiarkan, banyaknya praktik BMT yang menyalahi aturan justru akan memperburuk
citra ekonomi Islam secara khusus dan Islam pada umumnya.
Banyak
kasus, uang nasabah hilang dibawa kabur oleh pengelola BMT. Saya sendiri pernah
mengalaminya dengan total puluhan juta. Itu pengalaman saya bertinteraksi
dengan BMT. Saya bukan langsung percaya, bahkan saya pernah mengikuti pemaparan
tentang lembaga ini. Dengan dalil-dalil Al Quran dan pemaparan ekonomi Islam. Tetapi
tampaknya, itu semua hanya dijadikan alat, setelah omzet mencapai milyaran
rupiah, pengelola kabur membawa uang nasabah. Saya sendiri masih mendingan,
karena nasabah lain bahkan kehilangan hingga ratusan juta. Pengelola dengan
inisial Ag*s Subiyant* itu konon melarikan diri ke Sumatra hingga sekarang.
Pengalaman
kedua, saya masih mencoba percaya dengan BMT. Saya pun mengajukan pembiayaan
untuk modal usaha dengan jaminan BPKB sepeda motor. Bisa ditebak, meskipun
sistem ini menganut bagi hasil, nyatanya pihak BMT tetap menerapkan sistem ‘bunga’
dalam bentuk persen. Setelah selesai melakukan pembayaran sampai lunas, saya
bermaksud mengambil agunan saya. Oleh pihak BMT agunan tidak langsung
diserahkan dan diminta datang kembali lain waktu. Satu hal yang mirip dengan bank konvensional untuk membujuk nasabah melakukan peminjaman
uang kembali.
Karena
saya tidak memerlukan peminjaman modal lagi, maka lain waktu pun saya tetap
menanyakan agunan tersebut. Tetap tidak diberikan. Selang beberapa waktu, dari
pihak BMT datang ke rumah dan mengabarkan jika agunan hilang, dan persitiwa itu
telah terjadi beberapa bulan sebelumnya. Saya bukan hanya kecewa tetapi juga
marah karena merasa dibohongi. Padahal ini merupakan jaringan BMT yang cukup
besar di Yogya, dan juga memiliki toko kaset di sekitar kampus UGM. Untuk kedua
kalinya saya merasa tertipu oleh lembaga yang mengusung misi ekonomi Islam.
Dari
dua persitiwa itu ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi Anda yang
ingin meniabung di BMT.
Pertama,
tidak semua BMT menerapkan sistem ekonomi Islam. Banyak di antaranya yang tak
memiliki dewan syariah, atau auditor intern yang mengawasi kinerja mereka.
Kedua, ‘bunga’
bank di BMT bisa jadi jauh lebih besar ketimbang bank konvensional, baik ketika
Anda pinjam uang ataupun menabung. Dalih mereka biasanya karena telah ada ikrar
jadi ‘halal’.
Ketiga,
ada pula BMT yang bahkan tak berbadan hukum dan tak tergabung dalam komunitas
ekonomi syariah bahkan.
Dari
ketiga poin di atas, saya hanya ingin agar siapapun lebih berhati-hati terhadap
BMT meskipun mereka mewartakan dalil-dalil Islam. Oh, ya satu lagi, BMT beda
dengan Muamalat, sebab sebagian orang menganggap BMT adalah kependekan dari
Muamalat.
Tentu
kita ingin, ekonomi Islam terus berkembang, sebab inilah sistem ekonomi yang
sesuai dengan Al Quran. Untuk itu kita berharap agar ada aturan dan mekanisme
yang ketat dalam hal perijinan pendirian BMT, sehingga tidak setiap lembaga
dengan mudah melabeli usahanya sebagai BMT.
Terimakasih atas artikel anda yang menarik dan bermanfaat.
BalasHapusSaya juga mempunyai tulisan yang sejenis yang bisa anda kunjungi di
Pusat Studi Ekonomi Syariah
terima kasih. semoga bisa saling berbagi manfaat.
HapusMohon tanya krna saya blm tau, Uang yg dibawa kabur tdk bisa kembali?
BalasHapusbenar uang itu sampai kini tidak pernah kembali, bahkan bukan hanya saya korbannya tetapi banyak nasabah lain juga sama.
HapusHoax saya sudah 3xpinjam ke bmt jaminan motor dua tdk pernah terjd sperti itu.jd bhong besar yg dikatakan sampean.
BalasHapusada puluhan ribu BMT di Indonesia dengan pengelolaan beragam, tidak semuanya benar-benar menerapkan sistem syariah. apa yg saya tulis benar adanya.
Hapus