Mengganti Password dan Email E-Filling Pajak Online


Mengganti Password dan Email E-Filling Pajak Online. Bulan Maret biasanya akan datang tagihan untuk melaporkan pajak tahunan. Nah apalagi di tahun 2016 dan 2017 ini juga gencar apa yang disebut Amnesti Pajak alias pengampunan pajak. Mengusung tagline ungkap-tebus-bayar, konon program ini awalnya menyasar dana-dana yang disimpan di luar negeri milik konglomerat yang tentu saja pajaknya tidak dibayarkan ke negeri ini. Meskipun akhirnya, yang banyak diributkan justru para wajib pajak dalam negeri L

Tapi biarlah, itu menjadi urusan yang mengurusi. Sekarang yang terpenting kita mengisi laporan pajak via online. Jika Anda lupa email atau password, jangan khawatir masih ada jalan. Asalkan masih ingan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang dulu pernah kita dapatkan dari kantor pajak (untuk wajib pajak lama). NPWP bisa dilihat di kartu NPWP, atau dokumen pajak lainnya, termasuk LHKASN, bagi yang sudah pernah mengisi.  Jika belum punya EFIN, silakan menghubungi kantor pajak setempat. Tetapi jika pernah mendaftar, silakan cek di kiriman email Anda tahun lalu, cari dengan kata kunci SPT atau E-Filling.

Untuk mengganti email atau password di E-Filling silakan ikuti langkah berikut :
1.    Silakan masuk ke web DJP Online
2.    Kemudian klik lupa Password


3.    Isikan NPWP dan EFIN

4.    Jika lupa email, centang lupa email, lalu masukkan email baru
5.    Submit, dan cek email yang digunakan.
6.    Akan ada link reset password, silakan klik
7.    Maka akan masuk ke form isian password baru.


8.    Isi kemudian submit/simpan

9.    Login dengan NPWP Anda dan password baru.

Tidak ada komentar untuk "Mengganti Password dan Email E-Filling Pajak Online"