Mengganti Password dan Email E-Filling Pajak Online
Mengganti Password dan Email E-Filling Pajak Online. Bulan Maret
biasanya akan datang tagihan untuk melaporkan pajak tahunan. Nah apalagi di
tahun 2016 dan 2017 ini juga gencar apa yang disebut Amnesti Pajak alias
pengampunan pajak. Mengusung tagline ungkap-tebus-bayar, konon program ini
awalnya menyasar dana-dana yang disimpan di luar negeri milik konglomerat yang
tentu saja pajaknya tidak dibayarkan ke negeri ini. Meskipun akhirnya, yang
banyak diributkan justru para wajib pajak dalam negeri L
Tapi biarlah, itu menjadi urusan yang mengurusi. Sekarang yang
terpenting kita mengisi laporan pajak via online. Jika Anda lupa email atau
password, jangan khawatir masih ada jalan. Asalkan masih ingan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN yang dulu pernah kita dapatkan dari kantor pajak
(untuk wajib pajak lama). NPWP bisa dilihat di kartu NPWP, atau dokumen pajak
lainnya, termasuk LHKASN, bagi yang sudah pernah mengisi. Jika belum punya EFIN, silakan menghubungi
kantor pajak setempat. Tetapi jika pernah mendaftar, silakan cek di kiriman
email Anda tahun lalu, cari dengan kata kunci SPT atau E-Filling.
Untuk mengganti email atau password di E-Filling silakan ikuti
langkah berikut :
1. Silakan masuk ke web DJP Online
2. Kemudian klik lupa Password
3. Isikan NPWP dan EFIN
4. Jika lupa email, centang lupa email, lalu
masukkan email baru
5. Submit, dan cek email yang digunakan.
6. Akan ada link reset password, silakan
klik
7. Maka akan masuk ke form isian password
baru.
8. Isi kemudian submit/simpan
9. Login dengan NPWP Anda dan password baru.
Tidak ada komentar untuk "Mengganti Password dan Email E-Filling Pajak Online"
Posting Komentar