Informasi Aplikasi Baru Simpatika Bagi PTK di Kementerian Agama
Assalammualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera,
Kepada seluruh PTK Kemenag
Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen
Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal
Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas
Direktorat Pendidikan Madrasah.
Berkenaan dengan hal tersebut, akan
dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang
diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap
awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA
diberlakukan aturan sebagai berikut:
Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang
diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin
Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin
Madrasah/Sekolah.
Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak
ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya.
Bagi akun individu lain yang mendapatkan
peran sebagai Admin/Operator Madrasah (diluar sebagai Kepala Madrasah/Sekolah)
dinonaktifkan hak aksesnya oleh sistem secara otomatis. Hak akses dimaksud
dapat diaktifkan kembali (atas ijin) oleh Kepala Madrasah/Sekolah menggunakan
akun institusi resmi yang diterbitkan/dicetak ulang oleh Admin Ka.Kemenag
Kab/Kota.
Bagi Kepala Madrasah/Sekolah naungan
Kemenag berkewajiban untuk meminta cetak ulang akun insitusi madrasah/sekolah
yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kab/Kota masing-masing.
Semoga PTK Kemenag selalu bersemangat
untuk menjadi lebih unggul dalam penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
yang tepat guna dan bermanfaat bagi Dunia Pendidikan Indonesia.
Wassalamualaikum wr.wb,
Hormat kami,
Admin Simpatika
Tidak ada komentar untuk "Informasi Aplikasi Baru Simpatika Bagi PTK di Kementerian Agama "
Posting Komentar